Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi Dipromosi Jabatan

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Seorang Jaksa RJ begitu julukannya bagi rekan-rakan sejawat, selain menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan yang memiliki tugas menyidik perkara tindak pidana khusus, Asmadi Syam juga memiliki kemampuan khusus menjadi fasilitator penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Terbukti terdapat beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif di Kejari Banda Aceh, salah satunya, dan pertama kali disaksikan langsung pelaksanaanya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh Bersama Jampidum Alm Fadil Zumhana Tahun 2021 silam.

Selama menjadi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejari Banda Aceh telah berhasil mengungkap beberapa perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat dengan nilai kerugian negara fantastis.

Dan selama menjabat sebagai kasubsi Penyidikan setidaknya yang bersangkutan juga telah berhasil mengungkap beberapa perkara korupsi yang menarik perhatian masyarkat dengan kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis diantaranya;

1) Perkara Tindak pidana korupsi Dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 2.800.000.000 yang menyeret adik mantan Gebernur Aceh, dan berkat kerja kerasnya yang bersangkutan berhasil mengembalikan atau memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp. 1.000.000.000.

2) Pada Tahun 2023 berhasil membongkar kasus mega korupsi pada Majelis Adat Aceh dengan total kerugian keuangan negara Rp. 2.600,000.000 dan pada Tahap penuntutan berhasil memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp. 600.000.000.

3) pada tahun 2024 melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh dengan total kerugian keuangan negara Rp. 16.000.000.0000.

Selain menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa, Asmadi Syam juga aktif sebagai penulis dan peneliti, pemikirannya baik berupa buku maupun artikel yang telah di publish di jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional diantaranya;

1) Buku yang berjudul “Manifesto Keadilan Restoratif”.
2) Artikel ilmiah dengan judul “Measuring The Concept Of Restoration in Criminal Justice System” dipublish pada Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Balitbang Kemenkumham Vol 16, No 2 (2022).
3) Artikel ilmiah dengan judul “Juridical Implication and Binding Authority of Dropping Charges Based on Restorative Justice” dipublish pada Journal of Law Volume 8, Issue 1, 2022, Pages 185-190.
4) Artikel ilmiah dengan judul “Termination Of Prosecution Based On Restorative Justice from The Perspective Of Dominus litis Principle” dipublish Journal of Multicultural and Multireligious Understanding Vol 10 No 2 Februari 2023.

Karya-karya tersebut sebagai bentuk kepeduliannya terhadap fenomena penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, yang seakan dalam anggapan masyarakat tajam ke bawah tumpul keatas serta juga sebagai bentuk kontribusi bagi perkembang ilmu pengetahuan.

Di dalam karya-karya tersebut, yang bersangkutan berusaha mendeskripsikan sisi humanisnya penegakan hukum sebagai bentuk manifestasi hukum yang hidup dalam masyarakat.

Sampai saat ini yang bersangkutan juga aktif sebagai penulis pada kolom opini media online nasional terpercaya seperti hukumonline.com, kliklegal.com, bahasan.id dan kumparan.com.

Bahkan banyak pemikiran isu hukum yang telah beliau pecahkan melalui tulisan di media-media tersebut.

Saat ini yang bersangkutan juga sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Kini berkat dedikasi yang bersangkutan terhadap Institusi, Asmadi Syam, S.H., M.H telah di Promosi Jabatan Menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Brang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Pengangkatan yang bersangkutan pada jabatan itu Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-709/C.4/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan Senin Tanggal 29 Juli 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Acmad Heriyanto Mayangkoro melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan terhadap yang bersangkutan di Aula Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(**)