Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset.

Syafrial
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat melantik Kepala Badan Pemulihan aset Kejaksaan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Senin (19/2/2024) Foto : Dok Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

Acehglobal.com – Jakarta.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Senin (19/2/2024).

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE untuk mewujudkan penegakkan hukum yang berorientasi untuk memulihkan atas kerugian Negara.

Jaksa Agung dalam amanatnya menyampaikan bahwa, prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE yang telah dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan aset di Kejaksaan Agung RI, dimana Jaksa Agung meyakini penempatan jabatan tersebut telah dilakukan melalui proses pertimbangan, evaluasi dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” kata Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah yakni pelantikan pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Menurutnya, untuk menjadi seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja diarung ke lautan.

“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan. Dalam kepemimpinan tersebut terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan yang harus diselesaikan terutama mengenai pengelolaan serta pemulihan aset,” kata Jaksa Agung.

Baca juga   Pangdam IM Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan.

Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus, sesuai dengan amanat Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.

Jaksa Agung Burhanuddin juga berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi ditempat tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset.

Hal tersebut penting mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset, ujar Jaksa Agung

Jaksa Agung menyampaikan bahwa, satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. Oleh karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

Guna memastikan Badan Pemulihan Aset tetap melaju dalam koridornya, Jaksa Agung meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa, untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset, tentu tidaklah mudah. Jaksa Agung memandang bahwasanya momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

“Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Badan pemulihan aset dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *