Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ditlantas Polda Aceh akan melakukan penyesuaian jadwal Pelayanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2024.
Penyesuaian itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM, kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy dalam press realesenya Jum’at (22/12/2023).
Kombes M Iqbal menyebutkan, sehubungan dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru yakni pada Tanggal 25, 26 dan 31 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
SIM yang masa berlakunya habis tepat pada Tanggal tersebut maka dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.
Kemudian, SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.
“Masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelas M Iqbal Alqudusy.
Iqbal juga menyebutkan, SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 serta 1 Januari 2024, tetapi tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” tutup Kombes M Iqbal. (sya)