Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari eksekutif Senin (14/9/2026).
Penyerahan itu diserahkan langsung oleh Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE yang terima oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi.
Turut juga dihadiri Wakil Walikota Afdhal Khalilullah, Sekda Kota Jalaluddin, ST, MT serta jajaran SKPK, Forkompimda dan beserta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST menyampaikan bahwa, sebagai mitra sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah, pihaknya berharap kepada wali kota agar setiap kebijakan maupun peraturan yang ditetapkan hendaknya benar-benar dilakukan melalui pengkajian yang mendalam dan selektif.
Hal ini penting, bukan hanya untuk menunjang ketahanan fiskal daerah, tetapi juga untuk menghindari timbulnya gejolak di masyarakat.
Sehingga, keputusan yang diambil dapat menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga kota.
Oleh sebab itu, DPR berharap rancangan qanun tentang perubahan APBK yang diserahkan ini, telah disusun dengan perhitungan matang, proyeksi yang realistis, dan komitmen kuat untuk kualitas hidup masyarakat Banda Aceh.
Dalam kondisi kemampuan fiskal daerah yang harus dikelola secara bijaksana, kita perlu memastikan bahwa, anggaran daerah tetap memberikan prioritas terhadap pelayanan dasar dan kebutuhan paling mendesak masyarakat.
Terutama bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur perkotaan, pengelolaan lingkungan, kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam penajaman anggaran perubahan ini.
Kita tentu tidak ingin terjadi kondisi di mana kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi yang lebih besar.
Karena itu, DPRK akan melihat dan mengkaji setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, efisiensi, serta dampaknya terhadap masyarakat, kata Irwansyah.
Kemudian di sisi pendapatan, dewan memandang perlu adanya langkah yang konsisten untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Penguatan PAD harus dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, perbaikan sistem pengelolaan, digitalisasi, peningkatan kepatuhan, serta peningkatan kualitas pelayanan.
namun demikian, peningkatan pad jangan sampai dilakukan dengan pendekatan yang membebani masyarakat. optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan dengan keadilan dan kemampuan masyarakat.
Dalam hal ini, DPRK Banda Aceh akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap rancangan perubahan APBK ini secara kritis, objektif, terukur, dan konstruktif. kami juga mendorong agar perubahan APBK memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekonomi masyarakat, umkm, sektor perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan penciptaan lapangan kerja.
“Pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ekonomi masyarakat tumbuh dan seberapa besar peluang kerja serta pendapatan masyarakat meningkat. karena itu, perubahan apbk tahun anggaran 2026 harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki apa yang masih kurang, memperkuat apa yang sudah baik, dan menghentikan apa yang tidak lagi relevan,” tuturnya.
Sementara itu Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.568.776.482.829, mengalami peningkatan sebesar Rp. 256.799.927.055,- atau 19,57 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK Murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.311.976.555.774.
“Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.578.660.138.691, peningkatan sebesar Rp. 259.483.582.917atau 19,67 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp. 1.319.176.555.774,,” kata Illiza.[**]
