Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Angka Kematian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas atau laka lantas periode Juni-Juli 2023 menurun. Hal tersebut terungkap dalam sebuah Analisis dan Evaluasi (Anev) perbandingan data laka dan dakgar lalu lintas yang digelar di Ditlantas Polda Aceh Rabu (2/8/2023).

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan, jumlah laka lantas pada Juni 2023 sebanyak 294 kasus,  dengan korban meninggal dunia 60 jiwa. Sedangkan laka lantas pada Juli 2023 sebanyak 298 kasus dengan korban meninggal dunia 56 jiwa. Artinya, angka kematian akibat laka lantas Tahun 2023 mengalami penurunan walaupun tipis.

Selain itu Iqbal juga menyampaikan, bahwa dari total angka laka lantas Juni 2023, terdapat korban luka berat sebanyak 17 Jiwa, korban luka ringan 428 jiwa dan kerugian materil sebesar Rp 784.450.000. Sedangkan pada Juli 2023, korban luka berat sebanyak 27 Jiwa, luka ringan 451 jiwa dan kerugian materil Rp 856.050.000.

“Khusus angka kematian akibat laka lantas medio Juni—Juli 2023 mengalami penurunan yaitu dari 60 jiwa menjadi 56 jiwa,” jelas Iqbal.

Berdasarkan persentase, bila dibandingkan Juni 2023 laka lantas secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1,3 %, korban meninggal dunia turun -4 jiwa atau -7%, korban luka berat naik 10 jiwa atau 58 %, korban luka ringan naik 23 Jiwa atau 5 %, dan kerugian materil naik Rp 71.600.000 atau 9 %.

Di sisi lain jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu, faktor penyebab kecelakaan pada umumnya disebabkan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara sehingga dapat mempengaruhi terhadap pengguna jalan lainnya.

Ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran, jumlah pelanggaran Juni 2023  sebanyak 2.362 pelanggaran, sedangkan Juli 2023 berjumlah 3.324 pelanggaran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41 %.

Kemudian, pelaku pelanggaran lalu lintas berdasarkan SIM, didominasi oleh pelanggar tanpa SIM sebanyak 2.721 pelanggaran.

“Berdasarkan usia, sebanyak 1.195 orang pelanggar dengan usia 26—45 tahun. Berdasarkan pendidikan, sebanyak 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA. Berdasarkan Profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar dari swasta dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus,” pungkas Iqbal. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *