Acehglobal.com – Banda Aceh.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh secara menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada 207 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2024 yang bertugas di lingkungan kampus setempat Selasa (16/1/2024).
SK perpanjanagan kontrak di lingkunagan UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu diserahkan secara simbolis oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg yang diwakili oleh Wakil Rektor II Prof Dr Khairuddin MAg turut didampingi Kepala Biro AUPK Dr H Iqbal SAg MAg.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Ar-Raniry, Prof Dr Khairuddin MAg mewakili Rektor dalam amanatnya menyampaikan bahwa, perpanjangan status PPNPN ini dilakukan hingga Desember 2024 setelah itu menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat.
“Untuk ke depan status yang diperbolehkan adalah PNS dan PPPK. Oleh karena itu diharapkan kepada pegawai kontrak untuk mempersiapkan diri mengikuti aturan MenPAN-RB. Saat ini, kita sedang mencari solusi bagi pegawai kontrak yang tidak lulus PPPK namun memiliki kontribusi yang baik,” ungkapnya.
Prof Khairuddin juga berharap kepada PPNPN UIN Ar-Raniry untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan perpanjangan kontrak tersebut untuk memperbaiki kinerja sebagai modal ketika lulus menjadi PNS atau PPPK nantinya.
“Semoga semuanya dapat lulus sebagai PNS atau PPPK, sehingga formasi yang diusulkan diharapkan dapat diisi olehkita semua, dengan harapan ke depan tidak ada lagi status PPNPN,” ujar Prof Khairuddin.
Sebelumnya, Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry, Dr H Iqbal SAg MAg dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pada tahun 2024, UIN Ar-Raniry di bawah Kementerian Agama masih mengalokasikan anggaran untuk PPNPN, sehingga masih bisa memperpanjang SK PPNPN.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini masih tersedia anggaran untuk PPNPN, sementara untuk tahun 2025 belum diketahui dengan pasti,” ungkap Dr Iqbal.
Lebih lanjut Dr Iqbal menyebutkan bahwa, perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil tes kompetensi beberapa waktu lalu, di mana para PPNPN direkomendasikan untuk diperpanjang, hasil tes kesehatan juga mendukung perpanjangan ini.
“Semoga di tahun ini dan tahun depan, kita semua diberikan kesehatan oleh Allah ta’ala, sehingga setelah menerima SK, kita dapat bekerja dengan sehat wal afiat,” harapnya.
Dr Iqbal menegaskan kepada PPNPN yang menerima SK perpanjangan kontrak untuk dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, baik terkait kedisiplinan jam kerja maupun tata tertib, ujar Dr Iqbal. [**]