Bank Aceh Mengucapkan HUT RI Ke-81 Selamat & Sukses Kajati Aceh Selamat & Sukses Kapolda Aceh Ucapan Selamat Dari Bank Aceh Hut 80 Bhayangkara Pelantikan Setda Aceh sebagai Komisaris PT Bank Aceh Syariah Pelantikan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah Ucapan Selamat Idul Adha Ucapan Selamat Idul Adha

TTI Minta Aparat Penegak Hukum Usut Pengadaan 99 Paket Senilai 29 Milyar di DLHK Aceh.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Apara Penegak Hukum (APH) untuk mengusut pengadaan 99 paket senilai Rp 29,81 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

Dari data yang diperoleh, TTI menemukan sejumlah pola yang dinilai sebagai red flag dan layak segera diperiksa, pinta Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar melalui rilisnya Selasa (18/8/2026).

Nasruddin mengatakan, ada sekitar 69 paket senilai Rp 27,03 miliar atau lebih dari 90 persen menggunakan mekanisme e-Purchasing.

Menurutnya, penggunaan e-Purchasing bukanlah masalah sepanjang prosesnya dilakukan secara wajar, kompetitif, dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan harga terbaik bagi negara.

Namun, ketika ditemukan konsentrasi objek belanja, penyedia berulang, hingga nilai kontrak identik pada beberapa lokasi berbeda, maka Pemerintah tidak boleh hanya berlindung di balik alasan “sudah melalui e-Katalog”, kata Nasruddin.

Nasruddin dengan keras mengingatkan bahwa, e-Katalog bukan zona kebal pemeriksaan. Jangan pernah menganggap sebuah transaksi otomatis bersih hanya karena dilakukan melalui e-Purchasing. Harga, spesifikasi, volume, kewajaran penyedia, proses negosiasi sampai barang benar-benar diterima di lapangan tetap wajib diuji”.

Hasil telaah TTI menunjukkan bahwa, pengadaan yang berkaitan dengan bibit, tanaman, mangrove dan penghijauan mendominasi data, sedikitnya mencapai 50 paket dengan nilai sekitar Rp 20,65 miliar.

TTI menilai konsentrasi anggaran tersebut harus menjadi prioritas pemeriksaan. Audit tidak hanya berhenti pada dokumen pembayaran, tetapi harus turun hingga ke titik penanaman untuk memastikan jumlah bibit, jenis tanaman, ukuran, kualitas, lokasi distribusi, penerima manfaat serta tingkat keberhasilan tanaman benar-benar sesuai kontrak.

Sejumlah penyedia juga tercatat memperoleh paket secara berulang.

Seperti misalnya sebuah perusahaan BAP, tercatat memperoleh lima paket dengan nilai sekitar Rp 959 juta. Kemudian PT memperoleh empat paket sekitar Rp 1,16 miliar, dan BAF/ FU masing-masing memperoleh tiga paket dengan nilai ratusan juta rupiah, kata Nasruddin.

TTI menemukan pola nilai kontrak yang hampir sama.

Nasruddin menambahkan, Dua paket tanaman produktif di Kabupaten Pidie yang dikerjakan PK peroleh memiliki nilai kontrak yang sama Rp 936,27 juta.

Selain itu, dua paket bibit mangrove yang dilaksanakan Perusahaan BAP di Aceh Tamiang dan Aceh Timur tercatat memiliki nilai identik, yakni sekitar Rp 227,887 juta per paket.

Demikian pula pengadaan bibit hutan rakyat di dua wilayah yang dikerjakan BAF tercatat masing-masing sekitar Rp 220,535 juta.

TTI menegaskan kesamaan nilai paket tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun pola tersebut merupakan indikator awal yang wajib diuji, terutama apabila volume, jarak pengiriman, karakteristik lokasi, spesifikasi, dan kebutuhan lapangan berbeda.

TTI juga menyoroti paket pembangunan Kantor KPH II sekitar Rp 399,095 juta dan Kantor KPH III sekitar Rp 396,042 juta, kata Nasruddin.(**)