Hukrim  

Seorang Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ditangkap Petugas

Syafrial

Acehglobal.com – Lhokseumawe.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang warga Blang Mangat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe berinisial AB (39) pada Senin (14/8/2023) yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kerap melihat AB mengedar narkotika.

“Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut ada seorang pria yang menjual sabu, sehingga dilidik dan ditangkap,” kata Jeffryandi dalam press realesenya pada Selasa (15/8/2023).

Jeffryandi menjelaskan, AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Blang Mangat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu seberat 60 gram.

Pelaku AB mengaku bahwa, barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari SA yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Jeffryandi.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

“Saat ini, AB beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum”, ujar Jeffryandi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *