Acehglobal.com – Bireuen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir pastikan pasien Katastropik tetap ditanggung dalam Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tanpa batas Desil.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen pada Kamis (7/5/2026).
Kunjungan Sekda Aceh adalah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus disambut langsung oleh Direktur RSUD dr Fauziah dr Minar Mushari, S.Ps.
Sekda Aceh M Nasir menekankan bahwa, Pemerintah Aceh melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus bagi pasien dengan penyakit katastropik.
Ia menegaskan, seluruh pasien dalam kategori ini akan ditanggung sepenuhnya oleh JKA, tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil.
”Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” tegas Sekda M Nasir.
Adapun delapan jenis penyakit yang masuk dalam kategori katastropik dan ditanggung oleh JKA, yakni penyakit Jantung, Stroke, Gagal Ginjal, Thalassemia, Sirosis Hati, Hemofilia,Kanker (Sesuai regulasi pendamping) Leukemia (Sesuai regulasi pendamping) Prioritas Disabilitas dan ODGJ.
Selain penyakit katastropik, Sekda Aceh juga memberikan atensi khusus kepada kelompok rentan lainnya. Ia memastikan bahwa pasien penyandang disabilitas serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap menjadi prioritas dalam sistem layanan kesehatan Aceh.
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan sehingga setiap rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada pasien-pasien tersebut saat berobat.
M Nasir mengimbau masyarakat Aceh agar tidak perlu merasa khawatir atau ragu untuk mengakses fasilitas kesehatan pemerintah.
”Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif desil bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin,” pungkasnya.(**)