Ucapan Selamat Idul Adha
Daerah  

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA. 

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menjelaskan bahwa, terdapat tiga usulan rancangan qanun inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan untuk menjadi Qanun Aceh.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Ali Basrah mempersilakan para masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi (Banleg) DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun dimaksud.

Setelah mendengarkan penjelasan para pengusul, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPRA untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap substansi rancangan qanun tersebut.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA, ujar Ali Basrah.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.[**]