Acehglobal.com – Banda Aceh.
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam penjudi togel di dua lokasi berbeda di kota Banda Aceh tepatnya kawasan Terminal Keudah Kecamatan Baiturrahman dan salah satu warung kopi depan Pasar Ikan Peunayong Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK dalam konferensi pers di Indoor Polresta Selasa (21/3/2023) mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah terhadap praktik perjudian tersebut.
Keenam tersangka yang di tangkap berinisial NJ, AB, KM, EF, ABD dan KS yang merupakan warga Banda Aceh. Diketahui, peran ke enam pelaku ini berbeda-beda, ada yang berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 7 juta lebih, ponsel berbagai merek hingga catatan nomor togel,” ujar Kompol Fadhillah.
Para pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kalo atau kurungan penjara selama 12 bulan, ujar Fadhillah. (**)