Acehglobal.com – Kualasimpang
Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MS (39), MI (24), RB (33) atas tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa orang utan.
Mereka ditangkap di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kamis malam (18/7/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat ada orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orang utan dan akan diperjualbelikan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Ipda Noor Fajar Almaasah melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku,” kata Rifki Muslim dalam keterangannya Jumat (19/7/2024).
Dari penangkapan tersebut, Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial MS, MI dan RB.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” ujarnya.(**)