Acehglobal.com – Banda Aceh.
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera melakukan pendalaman atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dugaan adanya penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengidentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua SAPA Fauzan Adami Selasa (14/4/2026) menyampaikan bahwa, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya.
“Temuan ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif semata. Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran atau bahkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” jelas Fauzan.
SAPA mendorong agar proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan antara lain, Kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti penyebab terjadinya kekurangan volume pekerjaan, mekanisme pengawasan yang dijalankan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga publik mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Semua pihak tentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun proses hukum tetap harus berjalan jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
SAPA juga menyoroti belum terbukanya akses terhadap data proyek kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Keterbukaan data akan membantu menjernihkan persoalan. Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi kepada publik,” kata Fauzan.
Fauzan menambahkan, “Ini bukan semata soal temuan, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya”.
BPK RI menemukan adanya pelanggaran pada 18 proyek jalan di Dinas Perkim Aceh Tahun 2025, berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total proyek senilai Rp 39 miliar.
Sejumlah proyek bahkan telah dibayar dan diserahterimakan, meski hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti.
SAPA berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, harap Fauzan.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh Taufik, ST, M.Si saat diminta tanggapannya terkait adanya temuan BPK RI atas dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perkim Aceh hingga berita ini tayang belum meresponnya.(**)