Acehglobal.com – Banda Aceh.
Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus tersangka HAM (37) warga gampong Ateuk Pahlawan di Gampong Reuloh Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar atas tindak pidana pencurian berupa pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Sabtu malam (14/10/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Sabtu 14 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian itu diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat kerumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.
“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi sehingga ia melakukan pengecekan kedalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang,” kata Kapolsek.
Karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp.8,1 juta , ia melaporkan hal tersebut ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut, jelas Kapolsek Rizu.
Rizu mengatakan, sehubungan dengan telah terjadinya pencurian berupa tiga lembar pintu kayu, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dengan cara berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat Banda Raya Kota Banda Aceh, dan memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.
“Pasca koordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik Perabot dan memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar Pintu kayu yang ada di rumah Pelaku,” kata Rizu Fahmi.
Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik Perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang, saat itu pula tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar Sabtu malam (14/10/2023).
Fahmi menambahkan, dari hasil introgasi pelaku bahwa, ia mengakui perbuatannya dan pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.
Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan.
Pelaku berinisial HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Rizu Fahmi. (sya)