Acehglobal.com – Banda Aceh.
PT Jasa Raharja Cabang Aceh serahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi pada Tanggal 2 Maret 2023 lalu sekitar pukul 17.30 wib Jalan Teupin Raya–Glumpang Baro tepatnya di Gampong Pulo Iboh Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie.
Kecelakaan lalulintas yang terhadi antara sepeda motor Beat dengan Sepeda Motor Mio yang mengakibat 1 orang meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh Regy S Wijaya menyampaikan,“PT Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, disamping itu Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas”.
Setelah mendapatkan informasi adanya kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie, Pj Kepala Perwakilan Jasa Raharja (KPJR) Pidie Irwansyah segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gampong Kayee Jatoe Kec Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
Berdasarkan hasil survei bahwa, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No 16 tahun 2017 ahli waris korban meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000.
Santunan itu langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah di transfer melalui rekening kurang dalam tempo hanya 24 jam setelah kejadian.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital bersama instansi terkait yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan secara on time.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Pro aktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”, tutur Regy S Wijaya. (**)