Acehglobal.com – Jakarta.
Presiden RI Joko Widodo perpanjang jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh masa bakti 2023-2024 sebagaimana tertuang dalam petikan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/TPA Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Gubernur Provinsi Aceh masa jabatan 2023-2024.
Berdasarkan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 112/TPA Tahun 2023 tertanggal 05 Juli 2023 di Jakarta Presiden RI Joko Widodo menetapkan dengan memperpanjang masa jabatan Mayor Jenderal TNI (Purn) Ahmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Provinsi Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan.
Sebelumnya semua Fraksi di DPR Aceh yang diwakili oleh para Ketua-Ketua Fraksi telah sepakat untuk mengusulkan nama calon tunggal Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, SE, M.Si yang dikirim ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta dengan nomor Istimewa/PK-Fraksi/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023 lalu untuk menggantikan Achmad Marzuki.
Namun, aspirasi rakyat Aceh melalui Wakilnya di DPRA tidak diakomodir oleh Presiden RI Joko Widodo, akhirnya Jokowi menetapkan kembali Mayor Jenderal TNI (Purn) Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh masa jabatan 2023-2024.
Ironisnya petikan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/TPA Tahun 2023 tertanggal 5 Juli 2023 sedangkan suratnya beredar di media sosial (Medsos) lebih awal (cepat) pada Tanggal 3 Juli 2023.
Artinya, Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 112/TPA Tahun 2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang tertanda Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tersebut merupakan Surat Keputusan Bodong. (sya)