Hukrim  

Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus DPO Kasus Sabu 10 Kg Di Medan.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus warga asal Bireuen bernama Eryandi (27) di Medan, Sumatera Utara sebagai DPO atas kasus 10 Kg sabu yang dikirim melalui Bandara Internasional Sultan Iskanda Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada Juni 2023 lalu.

Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dimana dalam melancarkan aksinya pelaku sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolresta banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menyampaikan adanya penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4  Kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, dan penerbitan DPO terhadap tersangka Eryandi Kamis (23/11/2023).

Setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya.

Barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun  pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.

Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan, kata Fahmi.

Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu (11/11/2023) lalu, namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengannya.

Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang, kata Kombes Fahmi lagi.

Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya.

“Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra Kamis (23/11/2023).

Baca juga   Subdit Tipidter Polda Aceh Amankan Pelaku Illegal Mining Di Pidie.

Ferdian mengatakan, Eryandi juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke salah satu aplikasi belanja online ternama.”Nanti, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba”..

“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.

Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi berinisial SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk dari mana barang itu berasal, ini tergolong modus baru,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati, ujar Ferdian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *