Acehglobal.com – Sabang.
Polres Sabang berhasil menangkap pelaku illegal logging berinisial JAS (42) yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/2/VIII/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH Tanggal 31 Agustus 2023, surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023, dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023.
Pelaku JAS telah melakukan Penebangan Pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, yang bersangkutan melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH dalam keterangannya Rabu (31/1/2024).
Pelaku ditangkap pada Hari Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dengan dukungan Team Opsnal Unit III Jatanras Ditkrimum Polda Aceh.
Kapolres Erwan mengatakan, Informasi keberadaan tersangka diperoleh dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023.
Pelaku tertangkap sedang berada di dalam salah satu rumah kosong di Desa Gampong Pasie Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Saat penggerebekan, JAS tertidur dan berhasil diamankan tanpa ada perlawanan atau kejadian yang merugikan.
Tersangka kini telah dibawa ke Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan keberlanjutan hutan, ujar Erwan. (**)