Acehglobal.com – Sigli.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nazar Zainuddin bin Ismi (28) warga Gampong Lambideng Kecamatan Simpang Tiga yang terjadi pada senin 12 Februari 2024 .
Korban semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang daging ayam di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro.
Pelaku berinisial N (19 tahun) merupakan warga Gampong Raya Paleu Kecamatan Simpang Tiga Pidie, ikut dihadirkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie dalam pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pidie (Kamis (28/3/2024).
Dalam rekontruksi tersebut terungkap beberapa fakta terbaru setelah Satuan Reskrim Polres Pidie menggelar reka ulang dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka N (19) terhadap korban Nazar Zainuddin bin Ismi (28).
Reka ulang adegan yang seharusnya berlangsung dilokasi kejadian, yaitu di kawasan irigasi persawahan Gampong Raya Paleu Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie dialihkan ke lokasi parkir depan ruangan Satreskrim Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Ipda Ari Kurniawan, SH, MH menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan karena kondisi dan situasi TKP asli kurang memungkinkan untuk dilakukan proses rekonstruksi, disamping itu juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka rekonstruksi dipindahkan di lokasi parkir Satreskrim Polres Pidie“ kata Ipda Ari.
Ipda Ari Kurniawan, SH, MH. mengungkapkan, tersangka N dalam Rekontruksi yang berlangsung selama 30 menit tersebut memeragakan 5 adegan dalam kasus pembunuhan di irigasi persawahan Gampong Raya Paleu Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Berdasarkan hasil rekontruksi pada adegan pertama Senin Tanggal 12 Februari 2024 pukul 20.00 Wib, Korban menjemput pelaku N di pasar ayam caleu ditempat kerja untuk menagih utang sebesar Rp.70.000.
Kemudian dalam adegan kedua Korban memboncengi pelaku N untuk berangkat ke rumah pelaku N untuk mengambil uang.
Pada adegan ketiga, pelaku N memeragakan saat diboncengi oleh Korban dan di bawa ke area persawahan di Gampong Raya Paleu dengan mengunakan sepeda motor milik korban.
Dan dalam adegan keempat kemudian Pelaku cek cok mulut dengan korban dan korban menyuruh pelaku untuk pulang memanggil keluarga dan teman pelaku untuk diajak berantam.
Pada adegan kelima, Pelaku N memeragakan saat itu langsung pulang kerumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau dan kembali lagi ke persawahan serta langsung membunuh korban dengan sebilah pisau yang melukai leher sebelah kanan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian pelaku lari pulang kerumah pelaku di Gampong Raya Paleu, Pidie, kata Ipda Ari.
Dalam reka ulang tersebut, untuk korban diperagakan oleh Briptu Yasir Aulia serta turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Penasehat hukum Hasbi, SH, Penyidik Satreskrim Polres Pidie dan Personel Polsek Simpang Tiga Pidie.
“Atas perbuatannya, Pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, sebut Ipda Ari Kurniawan”.(**)