Hukrim  

Polres Lhokseumawe Musnahkan barang Bukti 902 Gram Sabu.

Syafrial

Acehglobal.com – Lhokseumawe.

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti 902 gram Narkotika jenis sabu di Mapolres Lhokseumawe Senin (15/1/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Kasi Was AKP Bachtiar, Kasi Propam AKP Iskandar, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pihak Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe No : B-82/L.1.12/Enz.1/12/2024 tanggal 8 Januari 2024,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra.

Pemusnahan dilakukan barang bukti itu dengan cara diblender dan mencampurkan air, setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar serta dibuang ke dalam septitank.

“Sabu seberat 902 gram tersebut merupakan Perkara : LP-A/62/XII/Spkt, tanggal 30 Desember 2023 dengan tersangka MA dan HY,” pungkas Kasat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *