Acehglobal.com – Jantho.
Sat Lantas Polres Aceh Besar Polda Aceh menegur para pemilik/pengendara mobil angkutan bak terbuka yang membawa penumpang yang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Jum’at (12/5/2023).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dengan mengedepankan sifat Preemtif (Sosialisasi dan himbauan) bagi para pengendara.
Penertiban yang dilakukan bagi pengendara kendaraan yang menggunakqn bak terbuka seperti truck dan pick up.
Sat Lantas Polres Aceh Besar memberikan edukasi dan himbauan peraturan lalu lintas, terutama terhadap kendaraan bak terbuka seperti truk dan pick up agar tidak mengangkut penumpang (orang).
Hal itu selain berbahaya, larangan operasional mobil pick up ini juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur soal mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam melalui Kasat Lantas AKB Rina Bintar Handayani dalam realesenya.
Kasat Lantas AKP Rina dengan sikap humanis menghimbau kepada pemilik transportasi bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan tersebut sebagai sarana angkutan penumpang.
Kedepan juga dihadapkan dengan Pemilu, pihaknya meminta para pemilik kenderaan terbuka tidak membawa masyarakat meramaikan kampayeu terbuka ke lokasi, mulai dari pendaftaran, masa kampanye dan hingga pada saat penyelenggaraan pemilu di Wilayah Kabupaten kabupaten Aceh Besar, kata Rina.
“Dimana kebiasaannya setiap Kampanye terbuka setiap pemilu masyarakat menuju ke lokasi kampanye lazim menggunakan mobil bak terbuka, padahal itu sangat berbahaya untuk keselamatan,” jelasnya.
Jika kedapatan kesalahan secara berulang-ulang setelah ditegur, maka pihaknya akan menindak tegas, ujar Rina. (**)