Hukrim  

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata menangkap pelaku pencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kecamatan Luengbata Kota Banda Aceh yang terjadi pada 26 September 2023 lalu.

Pelaku berinisial SF (33) merupakan warga asal Tangse Kabupaten Pidie ditangkap di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah Kecamatan Kutaraja pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid Jamik Kemukiman Luengbata.

” Personel Polsek Luengbata usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” katanya.

“Pelaku bersama sejumlah barang bukti turut diamankan berdasarkan jenis pakaian yang pakai oleh pelaku yang terekam CCTV saat melakukan aksi,” kata Kapolsek Rizu.

Kapolsek Rizu Fahmi mengatakan,Sebelum tertangkap,  pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga hendak melakukan aksi. Dimana pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, pengurus masjid memergoki SF yang sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.

“Kemudian pelaku juga berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,” kata Kapolsek Rizu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

Pelaku SF ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.

Baca juga   Polres Lhokseumawe Musnahkan barang Bukti 902 Gram Sabu.

Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika, Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi. “Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” ujar Kapolsek Rizu Fahmi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *