Acehglobal.com – Banda Aceh.
Satreskrim Polresta Banda Aceh kini melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin warga Bangladesh yang kini menjadi tersangka dalam penyelundupan Rohingya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA itu dilakukan oleh unit Tipidter pada Senin sore (15/1/2024).
Kompol Fadillah mengatakan,”Benar, perkara penyelundupan Rohingya sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Selasa (16/1/2024).
Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kompol Fadillah. (**)