Acehglobal.com – Simeulue. Penyidik Unit Idik II Tipiter Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti proses pelimpahan tahap II kasus tindak pidana pornografi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue Kamis (16/5/2024).
Tersangka beserta barang bukti diserahkan Satreskrim Polres Simeulue ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang fiterima oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Simeulue Arizal Maulana, S.H.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, S.H dalam keterangannya Sabtu (18/5/2024) mengatakan bahwa, kasus yang menjerat tersangka berinisial EM (33) warga Desa Teluk Dalam Kabupaten Simeulue ditangkap karena menyebar foto bermuatan pornografi melalui mesanger media soial facebook sebagaimana dilansir metropolis.id.
“Tersangka dilaporkan oleh korban pada bulan Desember 2023, setelah menerima laporan dari korban pelaku langsung diamankan,” kata Kasat Reskrim Zainur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.(Ard)