Hukrim  

Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka atas kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, atas nama Masduki Khamdan Muchamad (30).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya di Banda Aceh Jumat (8/3/2024).

Mantan kapolresta Banda Aceh Joko itu menjelaskan, penetapan DPO terhadap Masduki Khamdan Muchamad diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.

Pengeluaran DPO tersebut berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Masduki Khamdan Muchamad diduga telah melakukan tindak pidana pemilu. Ia juga dengan sengaja memasukkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tindak pidana itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia kurun waktu 21 Juni 2023 sampai sekarang. Ini juga permintaan bantuan dari Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Aceh,” terang Joko.

Joko juga merincikan, ciri-ciri DPO tersebut adalah berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded dan tinggi 170 cm.

Joko mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor; 0822-1990-2006, harap Joko. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *