Hukrim  

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka Pemerasan SYL.

Syafrial
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan Ketua KPK berinisial FB atas dugaan Tipikor pemerasan mantan Mentan RI berinisial SYL di mapolda Metro jaya rabu (22/11/2023). Foto : Dok kanal youtube

Acehglobal.com – Jakarta.

Polda Metro Jaya kini menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemerasan terhadap salah seorang aparat Negara di Kementerian Pertanian berinisial SYL.

Informasi penetapan Ketua KPK Berinisial FB disampaiakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah gelar perkara diruang dirreskrimsus Polda Metro jaya Rabu (22/11/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara di ruang Direskrimsus Polda Metro Jaya dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup atas adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Ketua KPK FB diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi atas penerimaan gratifikasi/penerimaan hadiah (Janji) oleh Pegawai Negeri atau aparat negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu Tahun 2020-2023, kata Ade Safri.

Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12B atau Pasal 11 Undan-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHaP yang terjadi dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *