Pemkab Abdya Ucapan Ramadhan Pelantikan Bupati Abdya
Hukrim  

PN Banda Aceh Sidangkan Mantan Keuchik Pango Raya Dalam Klasifikasi Ganti Rugi.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan terhadap mantan Keuchik Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh dalam perkara kalisifikasi ganti rugi.

Sidang lanjutan tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari penggugat yang akan digelar diruang sidang Cakra pada Rabu (5/2/2025).

Sebagaimana penelusuran di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mantan Keuchik Pango Raya Ulee kareng Banda Aceh berinisial K digugat oleh warga se Kampung berinisial MN yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 51/Pdt.G/2024/PN Bna tertanggal 24 Oktober 2024 dengan klasifikasi ganti rugi.

Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh itu sudah berjalan selama dua kali sidang, namun mantan Keuchik K mangkir dari panggilan pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tergugat yang juga Kepala Sekolah dasar (SD) Negeri 14 Banda Aceh itu saat mau dikomfirmasi pada Selasa (4/2/2025) pukul 10.30 WIB di sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Keterangan dari para pihak sekolah mengatakan, Kepala Sekolah tidak tahu kemana. Tapi sebentar lagi kemungkinan juga ke Sekolah karena kami ada rapat, kata pihak Sekolah tersebut.(**)