Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Darmawanto menghentikan aktivitas tambang ilegal jenis galian C di Sungai Meurebo Kecamatan Kaway XVI Kabuapten Aceh Barat Mingg (11/6/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang kian sudah meresahkan dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Muliadi membeberkan, bahwa tim di lapangan juga ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta memeriksa tiga orang yang masih berstatus sebagai saksi yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat serta mengamankan satu unit ekskavator,” ujar Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 14 Juni 2023.
Alumni PKN II tahun 2022 itu mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.(sya)