Hukrim  

Penyidik Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah yang mengalami ambruk.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya Jum’at (1/3/2024) mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah tiga kali mengirimkan berkas ke Jaksa pertama kalinya dilakukan pada 18 September 2023, dengan tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Winardy menjelaskan, pada saat pengiriman berkas pertama, penyidik mendapat petunjuk dari jaksa atau P-19, sehingga perlu menghadirkan tiga orang ahli untuk melakukan audiensi pemenuhan P-19 tersebut.

Namun, saat dilakukan pengiriman berkas yang kedua pada 29 November 2023, penyidik juga kembali mendapat P-19 dari jaksa.

Kemudian penyidik menindaklanjuti permintaan P-19 dari Jaksa dengan kembali menghadirkan ahli untuk pemenuhan P-19, dan pengiriman berkas ketiga pada 6 Februari 2024, namun lagi-lagi P-19 dari Jaksa.

Pihaknya akan terus melengkapi sesuai petunjuk atau P-19 dari Jaksa agar kasus yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.174.551.284 itu bisa tuntas atau P-21 untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan bisa segera disidangkan.

“Intinya bahwa penyidik akan terus memenuhi P-19 dari jaksa. Meskipun ada perbedaan pandangan antara penyidik dengan Jaksa terkait hasil perhitungan ahli teknik. Saat ini masih dibutuhkan sinkronisasi agar kasus ini segera dinyatakan lengkap untuk maju ke persidangan,” ujar Winardy.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *