Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Pengadilan Negeri Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi MAA.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara korupsi Majelis Adat Aceh kasus pengadaan buku adat istiadat dan mobiler Tahun 2022-2023 total pagu anggaran RP. 5.600.000.000 dengan menghadirkan terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA pada kamis (22/2/2024) di hadir jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh diantaranya, Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Yuni Rahayu, S.H.

Sidang yang dipimpin oleh Keua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H.,M.H dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin.

Persidang itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Print-190/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-194/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-198/L.1.10/Ft.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal,S.H.,M.H dalam keterangannya kamis (22/2/2024) menyampaikan bahwa, Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni selaku rekanan, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. selaku KPA dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin selaku PPTK secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp. 5.600.000.000.

Ketiga terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas  IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024, kata Muharizal.

Muharizal mengatakan, Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.651.761.745 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

 Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi, ujar Muharizal.(sya)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *