Hukrim  

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis.

Syafrial
Kompol Fadillah Aditya Pratama : Kasat Reskrim.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Meskipun masa tahanan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh berinisial MY telah habis, namun untuk perkaranya tetap dilanjutkan sampai ke tahap persidangan.

Tersangka MY telah ditahan selama 120 hari sejak Agustus hingga 5 Desember 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Aceh.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya Selasa siang (5/12/2023).

Fadillah menjelaskan, masa penahanan tersangka MY tak dapat diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, tersangka MY telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanannya diperpanjang selama 40 hari, kemudian penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanannya kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

Baca juga   Kantongi 15 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Fadillah.

“Fadillah kembali menegaskan bahwa, perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp 1 miliar, ujar Fadillah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *