Hukrim  

Mantan Kadis LHK Sabang Dijeblos Ke Lapas IIA Banda Aceh.

Syafrial
Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi terpidana Anas Farhuddin ke Lembaga Pemasyarakan (lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Foto : lensapos.

Acehglobal.com – Sabang.
Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Lhok Batee Anas Fahrudin pada Rabu (3/1/2024).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan surat perintah NO. PRINT-06/Ft.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2023 terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) ditingkat Kasasi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan menyampaikan, Anas Fahrudin dijeblos ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, kata Filman.

Filman mengatakan, putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim yang diketuai oleh Suharto, SH. M.Hum.

“Sedangkan terpidana Firdaus, selaku Pemilik Lahan yang juga dinyatakan terbukti dalam Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Tim Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang saat ini sedang menunggu Salinan putusan Resmi untuk dapat segera dilakukan Eksekusi,”kata Filamn. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *