KIP Minta Bacaleg Lepas Status Yang Menggunakan Keuangan Negara.

Syafrial
Yusri Razali : Ketua KIP Kota Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh meminta para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang maju sebagai calon legislatif DPRK Banda Aceh pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 harus melepas status pekerjaan pada lembaga-lembaga yang menggunakan keuangan Negara seperti, Majelis Pendidkan Daerah (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA), Keuchik dan/atau sebutan lainnya.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada acehglobal.com melalui telepon selulernya pada selasa (11/7/2023).

Yusri menegaskan bahwa, selama di masa perbaikan agar setiap partai politik dan para Bacaleg untuk dapat melengkapi atas kekurangan berkas -berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan atau surat pengunduran diri dari lembaga-lembaga yang menggunakan keuangan Negara.

Hal tersebut untuk menghindar para Bacaleg masuk dalam posisi batal untuk ditetapkan sebagai Caleg dan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak melengkapi sebagaimana persyaratan yang di amanahkan PKPU.

Mengingat masih dalam tahapan perbaikan para bakal calon, maka KIP menganjurkan agar Bacaleg untuk melengkapi semua persyaratan. Karena KIP nanti akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) para Caleg DPRK Banda Aceh dari partai politik. Pada tahapan DCS nanti baru diketahui para Bacaleg tersebut TMS atau MS.

Jika para Bacaleg yang tidak melengkapi surat pernyataan pengunduran dari lembaga yang menggunakan keuangan Negara, maka yang bersangkutan gagal untuk ditetapkan sebagai Caleg, jelas Yusri.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri menambahkan, para bakal calon legislatif DPRK Banda Aceh pada Pemilu Legislatif Tahun 2024, di masa tahap perbaikan untuk dapat menyempurnakan berkas yang dibutuhkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, guna menghindar para Bacaleg di kategorikan Tidak Memeuhi Syarat (TMS).

Baca juga   HT Ibrahim Mengajak masyarakat Datang Ke TPS Pada 14 Januari 2024.

KIP nanti akan mengumumkan para Bacaleg yang memenuhi Syarat (MS) yang akan ditetapkan menjadi Caleg, dan kita juga akan surati masing-masing Partai politik, ujar Yusri. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *