Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Kejari Banda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Di MAA.

Syafrial
Kejari Banda Aceh menahan Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di MAA Kamis (26/10/2023). Foto : Dok Kejari Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000 pada Kamis (26/10/2023).

Penetapan 3 tersangka berinisial ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan adanya dua alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh hasil penggeledahan di Kantor MAA dan ekspose perkara, maka oleh tim Kejari Banda Aceh dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan, SH., MH mengatakan, bahwa penetapan tiga tersangkan didasari pada minimal ada dua alat bukti sah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah penetapan tersangka, pihak Kejari Banda Aceh langsung melakukan penahanan ketiga tersangka ke Rutan Kelas II B banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Mukhzan.

Berdasarkan hasil pengembangannya tidak tertututp kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara Tindaka pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat dan mobiler pada sekretariat MAA Tahun 2022-2023, ujar Plt Kajari Mukhzan.(**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *