Selamat Hari Kesaktian Pancasila Selamat Hari Kesaktian Pancasila Dinas PERKIM Mengucapkan Selamat HARDIKDA ACEH Dinas PERKIM Mengucapkan HUT RI Ke-81
Hukrim  

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Seorang Dosen Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka berinisial DD Binti NAF (55) yang merupakan seorang oknum Dosen/Pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2026.

Yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H Selasa (6/10/2026) menegaskan terhadap komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh dipastikan akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Kajari Bobbi.(**)