Hukrim  

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Penyimpangan Dana Aceh World Solidarity Cup 2017.

Syafrial
Kajari Banda Aceh Irwansyah, SH, MH (tengah) didampingi Kasintel Muharizal, SH (kiri) dan tim Pidsus saat memberikan pernyataan kepada Wartawan di Kantor Kajari Banda Aceh kamis (14/12/2023). Foto : Dok Kasintel Kejari Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh lakukan eksekusi terhadap terpidana bernama Mirza Bin Ramli selaku bendahara dalam tindak pidana penyimpangan pengelolaan dana Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor   4927 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 yang memperbaiki pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023.

Disamping itu juga memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Tanggal 16 Februari 2023 dengan menambah masa kurungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan apaabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri banda Aceh Irwansyah, SH, MH melalui kasintel Muharizal, SH, MH dalam keterangannya Kamis (14/12/2023) menyampaikan bahwa, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah membawa terpidana Mirza Bin Ramli ke rutan kelas IIB Banda Aceh untuk di eksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

Muharizal mengatakan, sebelumnya putusan di tingkat pengadilan judex facti terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara, namun pidana tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi  penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 Tahun, kata Muharizal.

Muharizal juga menyebutkan bahwa, terpidana sebelumnya berada diluar rutan, sehingga majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Zaini Bin Yusuf.

Baca juga   PT BNA Batalkan Putusan PN Redelong Terkait Hak Atas Tanah.

Eksekusi yang dilakukan pada hari ini hanya kepada terpidana Mirza Bin Ramli saja, karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana yang bersangkutan, kata Muharizal.

Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dimana terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan Jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut, ujar Muharizal.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *