Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Kasus Penganiayaan Di SMA MOSA Diselesaikan Secara Restorative Justice

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya di SMAN MOSA yang terjadi pada 20 Juli 2023 lalu.

Penyelesaian perkara secara RJ itu dilakukan pihak Polresta Banda Aceh di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan Dinas terkait pada Kamis (19/10/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi persnya mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, kakak leting korban yang berjumlah 23 orang itu mengumpulkan para juniornya di mushalla setempat.

Mereka diperintahkan oleh kakak letting kelas 12 untuk berdiri setelah berdiri siswa dipukul satu-persatu. Saat giliran korban yang kena pukul, mencoba mendorong pelaku.

Korban pun dikeroyok oleh 23 orang siswa kelas 12 dengan cara memukul ,menendang, serta menginjak kepala dan seluruh bagian tubuh korban.

“Pada saat tersebut saksi mencoba menghentikan pengeroyokan namun, tidak berhenti serta saksi juga ikut dipukul, dan penganiayaan dihentikan karena datang satpam, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Fadillah.

Pihak kepolisian sempat kewalahan menangani perkara tersebut, lantaran para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan solidaritas.

“Kita mengambil langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka rata rata berusia antara 15-16 tahun. Setelah kejadian itu kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, pihak sekolah juga melakukan skorsing kepada 23 siswa yang terlibat selama satu minggu.

Setelah kasus itu sudah berjalan hampir sebulan, pihak keluarga korban sepakat untuk berdamai. Proses perdamaian di fasilitasi oleh pihak sekolah pada 7 Oktober 2023 lalu.

“Dalam pernyataan damai dimana pihak pertama mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama. Pihak terlapor berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya. Akhirnya Pihak pertama sepakat untuk membiayai perawatan korban,”  pungkasnya.

Saat ini pihak keluarga korban sendiri telah mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Sementara itu, orang tua korban Purnama Hadi AR mengatakan, pasca kejadian itu, ia sendiri  sudah beberapa kali membawa anaknya untuk menjalani perawatan. Pasalnya, dari hasil ronsen oleh pihak rumah sakit, terdapat beberapa gumpalan darah di kepala korban.

Dirinya juga sempat kecewa kepada pihak sekolah dan dinas terkait perihal kelalaian dalam penanganan perkara tersebut. Dirinya memutuskan untuk sepakat berdamai lantaran melihat kondisi anaknya yang kini kian membaik dan tidak mengalami gejala tertentu.

“Dan setelah jiwa saya tenang kata Purnama Hadi, anak saya alhamdulillah masa depan masih ada, lantaran luka yang dialaminya tidak terlalu fatal. Tapi saya berharap ini menjadi pelajaran dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Perwakilan dari SMAN Mosa mengatakan, pasca kejadian ini akan menjadi pelajaran dengan meningkatkan pengawasan di area sekolah.

Hal itu adalah dalam rangka menciptakan kenyamanan para siswa/i dalam hal melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Aceh Irma Ibrahim mengatakan, perudungan  di sekolah saat ini terjadi dimana – mana, kali ini terjadi di sekolah kebanggaan Aceh SMA Modal Bangsa.

“Kalau dahulu ini adalah hal yang biasa, namun sekarang menjadi hal yang luar biasa, sehingga perlu pengawasan ketat dari sekolah, komite maupun masyarakat,” pintanya.

Alhamdulillah kasus ini sudah dilakukan secara restoravi justice, perdamaian kedua belah pihak, katanya. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *