Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH. SIK, M.Si meminta pihak penyelenggara Pemilu mulai dari Panitia Pengawas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwas-PPK) juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ulee Kareng dan Kota Banda Aceh pada umumnya untuk dapat mengsosialisasikan aturan-aturan Pemilu kepada masyarakat.
Sosialisasi itu penting untuk dilakukan oleh petugas pemilu, karena belum semua masyarakat tahu tentang aturan-aturan Pemilu.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Fahmi Irwan Ramli dalam forum pada kegiatan Jum’at curhat bersama unsur masyarakat dan penyelenggara Pemilu 2024 di Warung Kopi Solong Jembatan Pango (Solong Jepang) Kecamatan Ulee kareng banda Aceh Jum’at (24/11/2023).
Kombes Fahmi menyampaikan, penyelenggara Pemilu mulai Panwas, PPK, PPS hingga PKD agar aturan-aturan sebagaimana yang disampaikan stakeholder kami Kabag Ops agar di sampaikan kepada masyarakat.
Hal itu perlu di sosialisasikan kepada masyarakat bahwa untuk melakukan rapat terbuka bagi calon legislatif harus mengikuti tahapan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan Pemilu.
Mohon dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, jangan mereka tidak tahu sehingga terus melakukan rapat terbuka, padahal secara aturan belum bisa dilakukan sebelum jadwal.
Sosialisasi secara masiv kepada masyarakat baik dengan cara tatap muka atau dengan media sosial sangat penting untuk menghindar permasalahan di lapangan. Tidak semua masyarakat tahu terhadap aturan-aturan Pemilu, jelas Kombes Fahmi.
Kepada petugas penyelenggara Pemilu yang sudah diamanahkan dapat mengsosialisasikan tahapan-tahapan hingga saat pencoblosan 14 Februari 2024, himbau Kapolresta Kombes Fahmi. (sya)