Bank Aceh Mengucapkan HUT RI Ke-81 Selamat & Sukses Kajati Aceh Selamat & Sukses Kapolda Aceh Ucapan Selamat Dari Bank Aceh Hut 80 Bhayangkara Pelantikan Setda Aceh sebagai Komisaris PT Bank Aceh Syariah Pelantikan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh Syariah Ucapan Selamat Idul Adha Ucapan Selamat Idul Adha
Daerah  

Kajati Tegaskan Semua Terpidana DPO Akan Dituntaskan.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Teuku Rahmatsyah, SH, MH, M.Kn menegaskan akan terus mengejar para terpidana yang kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berjumlah sebanyak 43 orang.

Ada sekitar 43 DPO kini masih diburu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur), sementara 8 DPO berhasil diamankan, kata Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, SH, MH, M.Kn pada acara silahturahmi dengan insan pers Senin (1/9/2026).

Kegiatan yang turut dihadiri Wakil Kajati Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono, para pejabat utama (PJU) Kejati Aceh, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, serta perwakilan organisasi pers lainnya.

Acara silahturahmi dengan para insan pers tersebut mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil, dan Humanis”.

Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan, silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kemitraan Kejati Aceh dengan para wartawan sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik.

“Kami siap berkolaborasi dengan wartawan, dimana Kajati turut menyampaikan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh sepanjang periode Januari – Agustus 2026.

Ia mengatakan, Kejati Aceh berhasil meraih tiga penghargaan secara Nasional dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Peringkat I yaitu penghargaan  kategori penyerapan anggaran terbaik bidang Intelijen.

Peringkat II wilayah dengan kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai kinerja anggaran terbaik tahun 2026.

Peringkat V merupakan capaian dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan realisasi anggaran sebesar Rp 19.240.203.706, kata Kajati.

Kajati menambahkan, Pada bidang Intelijen, Kejati Aceh juga mencatat capaian dalam pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) di seluruh wilayah hukum Kejati Aceh selama 2026.

Dari target tiga kegiatan pengamanan DPO tersebut, jajaran Kejati Aceh berhasil mengamankan 8 DPO dari jumlah 43 orang DPO untuk menjalani proses hukum, “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan”, tegas Kajati.

Sementara pada bidang tindak pidana umum, Kejati Aceh mencatat penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebanyak 57 perkara.

Untuk bidang tindak pidana khusus, Kajati Aceh menyampaikan capaian penyidikan sebanyak sembilan perkara, penuntutan empat perkara, dan perkara yang telah dieksekusi tercatat nihil, ujar Kajati.(**)