Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Kajari Banda Aceh Kecewa Atas Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi MAA Oleh Majelis Hakim.

Irwansyah, SH, MH : Kajari Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah, SH,MH kecewa kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan pengacara 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Majelis Adat Aceh terhadap tahanan badan di Rumah Tahanan Kajhu yang kini menjadi penahanan kota.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim Teuku Syarafi, SH MH sebagai Hakim Ketua dan H Harmi Jaya SH serta Heri Alfian SH MH sebagai hakim anggota pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (7/3/2024).

Menurut Kajari Irwansyah, Ketiga terdakwa korupsi itu masing-masing bernama Sadaruddin (PPTK), Muhammad Zaini (KPA) dan Emi Sukma (Rekanan) yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, menjadi tahanan kota sejak 7 Maret 2024 hingga 14 Mei 2024.

Atas peralihan status tahanan yang disetujui Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa korupsi, di tanggapi Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal yang mengaku keberatan atas peralihan status tahanan ketiga terdakwa tersebut.

Pihaknya menghargai pertimbangan Majelis Hakim sehingga putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor )Banda Aceh dengan mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan oleh Pengacara ketiga terdakwa, kata Irwansyah.

“Seharusnya, pengadilan berempati dengan aparat penegak hukum yang bekerja keras mengungkap perkara ini untuk layak dibawa ke pengadilan. Alasan yang diajukan ketiga terdakwa untuk peralihan status dalam penahanannya juga terkesan mengada-ada,” tegas Kajari Banda Aceh Irwansyah sebagaimana dilansir di kanal ADHYAKSAdigital.com.

Sebelumnya hasil penyelidikan per 12 September 2023 lalu kejari Banda Aceh telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745 Sebagaimana laporan perhitungan kerugian keungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh, kata Irwansyah.(Fel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *