Hukrim  

Jaksa Limpahkan kasus Korupsi MAA Ke Pengadilan.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan mobiler pada lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Kamis (15/2/2024).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan mobiler pada lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini dan Sadaruddin Bin Jalaluddin  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk diperiksa dan di adili berdasarkan Pasal 137 KUHAP.

Perlimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 lalu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh, kata Kajari Banda Aceh Irwansyah, SH, MH dalam press realese Kamis (15/2/2024).

Pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun  Anggaran  2022  dan  2023  dengan  total  Pagu  Anggaran  sebesar  Rp. 5.600.000.000 merupakan hasil penyidikan dari Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Hasil Penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan, kata Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000 kerugian keuangan Negara mencapai Rp 2.651.761.745.

Baca juga   Polisi Kembali Amankan Lima Sepeda Motor Dari Balap Liar Di Jalan Raya.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Mobiler pada lembaga Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Badan Inspektorat Aceh   Nomor :700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024, ujar Irwansyah. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *