Acehglobal.com – Banda Aceh
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengembalikan berkas perkara kasus Tindak Pidana Kesusilaan dan pornografi yang dilakukan oleh oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng Kota Banda Aceh berinisial A yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
Berkas oknum Kechik Ie Masen Ulee Kareng tidak lengkap, maka Jaksa mengembalikan ke Penyidik untuk supaya dilengkapi agar lengkap (P-21), kata sumber di Kejari Banda Aceh melalui pesan singkat whatsApp Selasa (1/10/2024) saat dikomfirmasi berkas oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng sudah dilakukan tahap II untuk penyerahan tersangka dan Barang bukti.
Tida ada sampe tahap II, karena berkas dikembalikan ke penyidikan, “hana sampe tahap II, berkas dikembalikan ke penyidikan”, tulis Sumber di Kejari Banda Aceh pada pesan WhatsApp
Padahal Oknum Keuchik Ie Masen Ule Kareng berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satreskrim Polresta Banda Aceh pada 7 Mei 2024 berdasarkan surat panggilan Nomor SP.Gil/160/V/RES.2.5/2024/Sat Reskrim yang ditandatangan oleh Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, S.I.K tertanggal 1 Mei 2024.
Namun, oknum Keuchik berinisial A yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak ditahan dengan alasan ada permintaan penangguhan penahanan sebagai jaminan pihak keluarga.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, S.I.K saat dikomfirmasi acehglobal.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (1/10/2024) menyatakan, menunggu hasil digital Forensik dari Laboratorium Kominfo.
“Menuggu hasil digital forensik dari lab Kominfo bang”, tulis Kasatreskrim Fadillah. (sya)