Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Majelis Muhammad Jamil, SH membacakan putusan sela terhadap terdakwa Suhendri A, Md Bin Alm Gazali Usman dan zulfikar Bin Alm M Ali atas kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan Kakap dan pakan Rucah untuk masyarakat korban komflik Kabupaten Aceh Timur. Pada Selasa (26/11/2024).
Putusan sela yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Muhammad Jamil, SH bersama dua Hakim Anggota dan panitera dengan Nomor. 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA turut dihadiri jaksa Penuntut Umum juga penasehat hukum terdakwa.
Kedua terdakwa Suhendri A, Md Bin Alm Gazali Usman dan zulfikar Bin Alm M Ali didakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah Untuk masyarakat korban komflik Aceh timur melalui APBA-P tahun 2023 sebesar Rp 15.713.864.890, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH.
Ali Rasab mengatakan, Amar Putusan Sela yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Tindak Pidana Tipikor Banda Aceh menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa I Suhendri, A.Md Bin (alm) Gazal Usman dan terdakwa II Zulfikar Bin (alm) M. Ali di tolak.
Ketua majelis hakim juga Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama para terdakwa tersebut dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi, ujar Ali Rasab. (**)