Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Daerah  

Elemen Mahasiswa Aceh Tolak Draft Revisi UUPA.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Sejumlah mahasiswa mengatasnama kan Alamp Aksi Aceh menggelar aksi menolak Draft Revisi UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang berlangsung di kantor DPRA pada Selasa (4/04/2023).

Penolakan draft tersebut dinilai berpeluang mempermalukan Aceh di tataran nasional, karena pasal-pasal usulan perubahan dari DPRA yang tidak rasional dan selama ini juga dinilai sangat tertutup bagi masyarakat Aceh.

Bahkan sungguh miris rasanya ketika alokasi anggaran yang khabarnya mencapai Rp. 8 Milyar yang dianggarkan DPRA untuk melakukqn sosialisasi revisi UUPA, namun sosialisasi tersebut cenderung tertutup kata Koordinator Lapangan aksi Musda Yusuf dalqm realesenya Selasa (4/4/2023).

Dalam orasinya Musda Yusuf mengatakan, sungguh tidak logis pada pasal 2 ayat (3) draft revisi UUPA Kecamatan justru dihapus dari pembagian wilayah Aceh. Ironisnya lagi pada pasal 100 ayat (2) tentang perangkat daerah justeru kembali disebut ada kecamatan. Dan pada pasal 112 justeru disebutkan Camat dipilih secara demokratis, ini lucu, kata Musda Yusuf.

“Pada pasal 3 revisi UUPA disebutkan batas Aceh sesuai peta 1 juli 1956, sementara petanya sampai detik ini bahkan diberbagai institusi tak ada referensinya. Ini namanya seperti mengarang aturan tanpa landasan kongkret,”sebutnya.

Koordinator Lapangan Musda Yusuf menambahkan, pada pasal 98 ayat (3) dalam draft revisi UUPA justru imeum mukim, imeum chik, keuchik, tuha peut, tuha lapan, imeum meunasah juga dihapuskan dadi struktur lembaga adat.

“Jika revisi UUPA hanya untuk mengobrak abrik sesuatu yang sudah berjalan dalam struktur Pemerintahan sesuai dengan keinginan segelintir orang, ini seperti membuat UUPA semakin rancu. Kami mengecam rencana DPRA menghilangkan fungsi Pemerintah adat seperti mukim, tuha peut, imum mukim, tuha lapan, dan sebagainya. Jangan otak atik lembaga adat hanya untuk nafsu merevisi UUPA,”beber Musda.

Lucunya lagi kata Musda, pada pasal 80 draft itu disebutkan bahwa parlok bisa mengajukan DPR RI bahkan mengusulkan PAW DPR RI. Lalu apakah masih disebut parlok kalau cakupannya hingga nasional. “Sungguh jika pasal-pasal perubahan yang janggal-janggal ini diusul ke pusat malah bakal menjadi lulucon dan berpeluang mempermalukan Aceh secara nasional, apakah DPRA tak memikirkan hal itu, tanya Musda Yusuf.

Revisi UUPA ini jata Musda Yusuf lagi, seakan-akan hanya untuk bicara simbol-simbol hingga membuat kekuasaan DPRA semakin absolut. “Pada draft revisi UUPA juga terlihat kewenangan DPRA semakin berlebihan, misalkan pasal 8 ayat (1) dan (2) kemudian pasal 24 ayat (2). Bahkan pasal 25 ayat (1) huruf (f) disebutkan DPRA /DPRK dalam menggunakan APBK maupun APBA tak perlu lagi mengacu kepada perundang-undangan tetapi cukup diadministrasikan oleh Sekwan, ini sungguh sangat rawan terjadinya potensi korupsi nantinya jika itu terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini UUPA sudah lumayan kuat untuk Aceh, tinggal lagi bagaimana turunannya direalisasikan maksimal. Pendemo juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika dalam revisi UUPA justru nanti pasal-pasal UUPA yang sudah ada jadi hilang.

“Ayo donk berpikir dengan logis jangan berangan-angan yang aneh-aneh, jumlah DPR RI dari Aceh itu hanya 13 orang dari 580 orang total kursi DPR RI. Apa cukup untuk mempertahankan UUPA”. ?

Merubah UU itu tidak mudah, jangan sampai kekhususan yang sudah ada justru hilang karena ingin kewenangan DPRA ditambah. Jangan sampai gegara melihat hujan mau turun air tempayan dibuang, jangan karena ambisi punya kekuasaan dan kewenangan sangat besar, DPRA justru mengorbankan kekhususan Aceh yang sudah diberikan. UUPA itu milik masyarakat Aceh bukan sesuai keinginan sekelompok orang saja,” ucapnya.

Alamp Aksi menyarankan DPRA dan Pemerintah Aceh belajar banyak dari Papua yang mampu memperpanjang dana otsusnya tanpa merevisi UU kekhususannya. “Sebelumnya banyak DPRA yang kebelet pergi ke Papua waktu PON, bahkan foto selfie pertemuan dengan tokoh-tokoh Papua, cuma koq gak sekalian belajar dari keberhasilan Papua memperjuangkan perpanjangan dana otsus.

Papua berhasil merasionalkan pusat hingga dikeluarkan Inpres sehingga dana otsusnya ditambah dan diperpanjang hingga 2041, Aceh sibuk ngotot dengan simbol-simbol dan memperbesar kewenangan dewan, sungguh miris,” ujarnya.

Melihat kondisi Aceh saat ini, pihaknya secara tegas menolak draft revisi UUPA demi menyelamatkan marwah kekhususan Aceh yang sudah ada. “Jika DPRA tetap ngotot harus direvisi, ayo uji publik secara terbuka draft rancangan revisi UUPA itu, jangan sampai memalukan dan merugikan Aceh dikemudian hari”.

Perlu diingat bahwa UUPA itu milik seluruh rakyat Aceh bukan milik DPRA atau sekelompok orang saja. Untuk itu, kami mendesak DPRA untuk mengkaji kembali terkait revisi UUPA agar tidak merugikan Aceh,”tegasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *