Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Daerah  

Ditlantas Polda Aceh Minta Pemudik Waspadai Lokasi Jalan Longsor-Amblas Di Aceh.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh. Ditlantas Polda Aceh meminta masyarakat yang melakukan mudik untuk dapat mewaspadai sejumlah ruas jalan Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di Aceh perlu mewaspadai sejumlah titik jalanng mengalami longsor dan amblas.

Ada sebanyak 8 Rais jalan yang mengalami longsor dan amblas diantaranya, Jalan KM 81 Desa Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga Pidie, Jalan Bireuen—Takengon KM 12 Desa Teupin Mane Kecamatan Juli Bireuen, Simpang Elak—Krueng Mane Desa Blang Karieng Kecamatan Nisam Aceh Utara.

Kemudian, Jalan Banda Aceh—Meulaboh KM 64 Gunung Geurutee Aceh Jaya terjadi longsoran batu dan retakan dinding tebing, Jalan Banda Aceh—meulaboh Desa Peribu, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, Jalan Tapaktuan—Subulussalam Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Jalan Subulussalam (Aceh)—Dairi (Sumut) dan Jalan Takengon—Blangkejeren Desa Pantan Cuaca Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues,

Untuk itu diminta dan dihimbau kepada masyarakat pemudik untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan.

Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Aceh pada Selasa 2 April 2024, itulah delapan titik jalan yang mengalami kerusakan akibat longsor dan amblas yang terjadi di wilayah timur, Barat dan Tengah Aceh.

Pihak terkait disebut telah memasang rambu dan marka pada lokasi-lokasi jalan tersebut. Salah satu jalan yang mengalami kerusakan adalah di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut).

Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, di Aceh terdapat 48 titik rawan bencana, 44 titik rawan kecelakaan serta 104 lokasi rawan macet.

Iqbal mengimbau agar pengguna jalan untuk berhati-hati serta mengecek kesiapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh atau mudik.

“Kalau kita lihat data Operasi Ketupat 2023 itu terjadi 71 kecelakaan di Aceh, dengan korban meninggal dunia mencapai 37 orang dan luka berat 23 orang,” kata Iqbal.

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan angka kecelakaan di Tanah Rencong.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jateng itu juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat beristirahat bila mengalami kelelahan saat berkendara.

“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas agar dapat berkumpul dengan keluarga untuk menyambut lebaran Idulfitri. Pengguna jalan kita imbau untuk selalu berhati-hati saat mudik,” pungkas Iqbal.

Mobil Barang Dilarang Mengangkut Penumpang

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

M Iqbal Alqudusy mengatakan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka,” tegas Iqbal. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *