Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan sinkronisasi terkait update kasus beasiswa yang sebelumnya sudah dilakukan penyidikan.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kini telah memenuhi petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh yang sebelumnya sudah di P19-kan berkas perkara terkait korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.
Penyidik juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, di mana hasilnya terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu di-sinkronisasi kembali.
“Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasikan agar berkas perkaranya bisa dinyatakan lengkap,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh Rabu (5/4/2023).
Selain itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, terdapat adanya perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan non miskin.
Namun demikian, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut, kata Winardy.
Mantan Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan “Penyidik akan lakukan ekspose ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU,” pungkas Winardy. (**)