Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel pada Senin (7/8/2023).
Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus dalam waktu dekat akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Winardy.
Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh.
Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43.742.310.655 yang bersumber dari APBA refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, kata Winardy.
Sebelumnya kata Winardy, penyidik juga telah menyita sejumlah uang dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp 315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp 241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47.975.000.
Selain itu “Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari Dinas terkait dan rekanan dengan total Rp. 603.995.000,” pungkas Winardy. (**)