YARA Serahkan Dokumen Laporan Tambahan Ke Propam Polri Terkait Kasus 24 Ton Solar.

Syafrial

Acehglobal.com – Jakarta,
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani kembali mendatangi Propam Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen laporan tambahan ke Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus 24 Ton Solar yang ditangani Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wirnady Senin (15/5/2023).

“Saya menyerahkan dokumen tambahan bukti untuk laporan yang kami sampaikan terhadap Kombes Winardi”, kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat/Nagan Raya Hamdani dalam siaran persnya Senin (15/5/2023) .

Hamdani mengatakan, Adapun tambahan informasi dan dokumen tersebut berupa satu berkas SPDP kasus penyidikan 24 ton BBM tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang menyampaikan bahwa sampai pada Tanggal 3 Mei 2023 (sesuai tanggal surat yang kami terima), Penyidik Polda Aceh belum mengirimkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Ada dua dokumen surat yang kami sampaikan hari ini untuk tambahan bukti laporan kami, pertama surat SPDP penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh dan kedua Surat Pemberitahuan dari Kejati Aceh bahwa sampai dengan tanggal 3/5/2023 surat yang kami terima, Kejaksaan masih belum menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidikan Polda Aceh”, kata Hamdani usai menyerahkan surat tersebut di Mabes Polri.

Beritakan sebelumnya dimana Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas dugaan ”Main Mata” Kasus BBM tangkapan Polda Aceh yang berjumlah sebanyak 24 ton.

“Kami mendapatkan informasi dari hasil investigasi tim dan hasilnya mengarah pada dugaan ada “main mata” dalam upaya menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Hamdani.

Hamdani mengaku hal tersebut  bukti ketidakprofesionalnya Dirreskrimsus Polda Aceh telah disampaikan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.

Baca juga   Badiklat Kejaksaan RI Berhasil Meraih Predikat Terbaik ke-1 Tahun Anggaran 2023.

Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Gunung Trans Kecamatan Tandu Raya Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (15/3/2023) lalu. Dimana Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak yang tanpa dilengkapi izin resmi, kata Hamdani.

Setelah sekian lama kasus tersebut diduga mengendap penyidikannya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan 3 Mei 2023 lalu belum menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Aceh sebagaimana surat Kejati Aceh yang dilampirkan dalam surat tambahan informasi dan dokumen yang disampaikan YARA ke Divisi Propam Polri hari ini, tutup Hamdani. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *