Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Penjual Sabu di Muara Dua.

Syafrial

Acehglobal.com – Lhokseumawe.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual sabu-sabuberinisial  AF (30)  di Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe pada  Jumat (14/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka AF (30) yang merupakan warga Kecamatan Muara Dua ditangkap setelah adanya laporan masyarakat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Saat mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan ada pukul 19.00 WIB mendatangi TKP di sebuah rumah dan ternyata informasi tersebut adalah benar.

Pada saat itu tersangka AF sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke tanah. Namun, “Tersangka AF berhasil kita bekuk berikut dengan barang bukti berupa empat bungkus paket sabu dengan berat 20,84 gram bruto,” kata Kasat Jeffryandi.

Saat diinterogasi kepada petugas tersangka AF mengaku bahwa barang terlarang miliknya itu diperoleh dengan cara membeli dari AL yang kini masuk Dalam Daftra Pencarian Orang (DPO). Untuk proses lebih lanjut, tersangka bersama  barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, imbuh Kasat Jeffryandi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *