Hukrim  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Sabu – sabu Di Kuta Makmur.

Syafrial

Acehglobal.com – Lhokseumawe.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (5/5/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang berinisial MG (32) warga Kecamatan Kuta Makmur berhasil diringkus oleh personel Satresnarkoba dan menyita barang bukti 20 bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Desa Krueng Manyang Kuta Makmur sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lalu pada pukul 18.30 WIB kata Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka MG beserta barang bukti sabu – sabu seberat 2,60 gram. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui bahwa barang dimaksud adalah miliknya.

“Tersangka mengaku bahwa, barang bukti sabu – sabu ini akan diperjualbelikan kepada orang lain di kawasan Kuta Makmur,” pungkas Kasat seraya menambahkan, untuk proses lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, ujar Kasat Jeffriyandi.(zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *